Sejarah Pendirian

Business Meeting

Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jambi didirikan di Jambi oleh Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan kelanjutan dari program Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jambi yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 5 tahun 1983 tertanggal 20 Januari tahun 1983. Akta Pendirian Dana Pensiun BPD Jambi adalah berdasarkan SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Jambi No. 13 tanggal 2 April 1993 yang Aktanya dibuat oleh Notaris Drs. Zarkasyi Nurdin, S.H. dengan No.11 Tanggal 13 Oktober 1993, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: Kep/348/KM.17/1994 tanggal 16 Desember 1994 kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-107/KM.17/1998 tanggal 26 Februari 1998 kemudian diatur dalam SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Jambi No. 16 tahun 2007 tanggal 27 Februari 2007 dan telah disahkan sesuai keputusan Menteri Keuangan No. KEP-161/KM.10/2007 tanggal 10 Agustus 2007, dan terakhir dirubah sesuai SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Jambi No. 24 tahun 2024 tanggal 1 Maret 2024 dan telah disahkan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-410/PD.02/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Informasi Program

Program Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Alamat Kantor Jl. Inu Kertapati No. 23 RT 10 Kel. Pematang Sulur, Kec. Telanaipura Jambi – 36129
Alamat Email dpbpdj@gmail.com
No. Kontak 0741-671173
Website www.dapenbpdjambi.co.id