Layanan Peserta

Kepesertaan Aktif
& Syarat Klaim

Informasi lengkap mengenai data kepesertaan, prosedur klaim manfaat pensiun, serta berkas persyaratan yang perlu disiapkan oleh peserta dan ahli waris.

Laporan Data Kepesertaan

Per September 2026

640
Peserta Aktif
Peserta berkontribusi aktif
135
Peserta Pasif / Pensiunan
Penerima manfaat pensiun
Pensiun Sendiri 105
Pensiun Janda / Duda 26
Pensiun Anak 4
26
Pensiun Ditunda
Hak pensiun belum aktif
801
Total Peserta
Keseluruhan peserta terdaftar
Prosedur Pengajuan

Syarat Klaim Manfaat Pensiun

Siapkan berkas persyaratan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid sebelum diajukan ke kantor Dana Pensiun Bank Jambi.

Penting: Seluruh berkas fotokopi wajib menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi. Pengajuan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
01
Penerimaan Manfaat Pensiun Normal
Pensiun Normal

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon Pensiunan yang memasuki masa pensiun normal setelah memenuhi usia dan masa kerja yang ditetapkan.

  1. Copy SK Pemberhentian
  2. Form A yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pejabat Cabang Terakhir bertugas sebelum MPP
  3. Form B yang telah diisi lengkap
  4. Form daftar tanggungan keluarga (Form C) yang telah diisi lengkap dan ditempel pas foto suami/istri berukuran 3×4 cm
  5. Copy KTP suami/istri
  6. Copy Kartu Keluarga
  7. Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Form alamat domisili/bayar pensiun
  9. Pas Foto suami/istri berukuran 4×6 cm masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
  10. Form G bagi calon Pensiunan yang mempunyai Manfaat Pensiun bulanan kurang dari atau sama dengan Rp 1.600.000,- (sesuai POJK)
Unduh Formulir Pensiun Normal
02
Penerima Manfaat Pensiun Ditunda
Pensiun Ditunda

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal dan memilih menunda pembayaran manfaat.

  1. Copy SK Pemberhentian
  2. Form E yang telah diisi lengkap
  3. Form C yang telah diisi lengkap dan ditempel pas foto suami/istri berukuran 3×4 cm
  4. Copy KTP suami/istri
  5. Copy Kartu Keluarga
  6. Copy NPWP
  7. Pas Foto suami/istri berukuran 4×6 cm masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Form alamat domisili/bayar pensiun (bila hak Pensiun Ditunda tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun)
  9. Surat Pernyataan Pengalihan Dana (bila Hak Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun lain)
  10. Form G sesuai ketentuan Menteri
03
Penerima Manfaat Pensiun Janda / Duda / Anak
Pensiun Janda · Duda · Anak

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh Janda, Duda, atau Anak yang menjadi penerima manfaat pensiun setelah peserta meninggal dunia.

  1. Form H bagi Janda/Duda/Anak yang mempunyai Manfaat Pensiun bulanan kurang dari atau sama dengan jumlah yang dapat dibayarkan secara sekaligus sesuai ketentuan Menteri
  2. Form Alamat Domisili dan Alamat Bayar Pensiun
  3. Pas Foto Janda/Duda atau Anak berukuran 4×6 cm sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat keterangan masih sekolah atau kuliah (bagi penerima Hak Pensiun Anak yang berusia lebih dari 21 tahun)
  6. Fotokopi Akte Kelahiran Anak (bagi penerima Hak Pensiun Anak)
  7. Fotokopi KTP Janda/Duda dan Fotokopi Surat/Akte Nikah (bagi penerima Hak Pensiun Janda/Duda)
  8. Fotokopi Surat Kematian
  9. Form C yang telah diisi lengkap dan ditempel pasfoto Janda/Duda/Anak berukuran 3×4 cm
  10. Form D yang telah diisi lengkap
  11. Copy SK Pemberhentian
Informasi Penting
  • Seluruh berkas fotokopi wajib menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi.
  • Pengajuan berkas dilakukan di kantor Dana Pensiun BPD Jambi pada jam kerja.
  • Proses verifikasi berkas membutuhkan waktu 7–14 hari kerja.
  • Pembayaran manfaat pensiun dilakukan melalui transfer rekening bank peserta.
  • Pastikan nomor rekening aktif dan atas nama peserta/penerima manfaat.
Jam Layanan
  • Senin — Jumat
    08.00 — 16.00 WIB
  • Sabtu — Minggu
    Tutup (Hari Libur)
Hubungi Kami
  • Telepon Kantor
    0741-671173
  • Email Resmi
    dpbpdj@gmail.com
  • Alamat Kantor
    Jl. Inu Kertapati No. 23 RT 10 Kel. Pematang Sulur